detikNews
2 Hakim Agung yang Melepaskan Koruptor Rp 369 Miliar Produk KY
Meski kabur dan hilang tanpa jejak, permohonan PK terpidana korupsi Rp 369 miliar dikabulkan MA. Dalam putusannya, MA melepaskan bos BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) itu.
Jumat, 23 Agu 2013 09:56 WIB







































