Polres Jakarta Selatan merilis kasus pencurian yang dialami oleh toko kue milik Ruben Onsu. Pelaku dijerat pasal 363 KUHAP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ruben Onsu menyebut warga di sekitar kawasan tokonya juga kehilangan barang-barang sebelum terjadinya insiden pencurian di toko kuenya. Ia pun merasa geregetan.