Enam tersangka terkait kerusuhan 22 Mei 2019 telah ditangkap. Mereka diduga melakukan transaksi jual beli senjata dan mendapat perintah membunuh tokoh nasional.
Polisi menetapkan 6 orang jadi tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan rencana pembunuhan. Senpi ilegal itu akan digunakan pada aksi 21-22 Mei.
AF merupakan satu-satunya perempuan yang ditangkap terkait kerusuhan 22 Mei. AF berperan sebagai penjual senjata api kepada perusuh 22 Mei berinisial HK.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menunjukkan senjata-senjata yang digunakan pelaku untuk menembak massa aksi 22 Mei. Salah satunya senjata serbu jenis M-4.