Meski pemerintah sudah mengeluarkan PP No 41 Tahun 2013 yang mengatur tentang Low Cost and Green Car, Mitsubishi ternyata menganggap regulasi itu masih belum jelas.
Pemerintah punya alasan tersendiri soal latar belakang meluncurkan kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan. Salah satunya dalam rangka mencegah impor mobil sejenis dan komponennya terkait ASEAN Free Trade Agreement 2015.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken aturan soal ketentuan mobil murah atau Low Cost and Green Car (LCGC) dan Low Emission Carbon (LEC). Pemerintah pun meminta produsen tidak membatasi teknologi meski mobil memiliki harga jual murah.
Toyota Astra Motor memperkirakan peraturan menteri tentang mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) bakal keluar dalam sebulan, sehingga produk yang sudah dipesan 10 ribu unit, Agya, bisa dijual mulai Juli nanti. Sedangkan Nissan menyatakan Datsun bakal dimasukkan dalam program mobil murah sehingga unsur lokalnya diusahakan setidaknya 65 persen.
Aturan mobil murah sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir Mei lalu. Tetapi kemungkinan pabrikan baru bisa menjalankan aturan mobil murah di tahun depan.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menilai aturan mengenai Low Cost Green Car (LCGC) sangat memberikan keuntungan yang besar bagi masyarakat.