Panti pijat yang menyediakan jasa plus-plus di Kabupaten Tangerang digerebek oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Tiga orang jadi tersangka.
Polisi ungkap bisnis kos esek-esek di kos, Kota Semarang. Empat perempuan awalnya mengira kerja jadi pemandu lagu di karaoke dan diimingi gaji capai Rp 30 juta.
Polisi bongkar layanan prostitusi threesome di Semarang dengan tersangka pria inisial GA (35) dan wanita inisial WI (24). Berikut ini penjelasan polisi.
Sepasang pasangan nonmuhrim di Banda Aceh dihukum cambuk karena terbukti melakukan ikhtilat atau bercumbu. Keduanya dihukum cambuk masing-masing 17 kali.