detikNews
Bule yang Tendang 'Kungfu' Pemotor di Kuta Diadili
Bule Australia itu didakwa dengan pasal penganiayaan. Atas perbuatannya Nicholas Carr dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kamis, 17 Okt 2019 15:43 WIB







































