Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Pandemi virus Corona sudah membuat dunia usaha babak belur. Bagi mereka yang tidak kuat akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Salah satu pengaruhnya adalah untuk mendukung realokasi dan refocusing anggaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan virus Corona.