JPU akan menunggu salinan putusan sela apakah akan mengajukan keberatan ke PT DKI Jakarta atau menyusun dakwaan secara terpisah bagi 13 korporasi tersebut.
PT DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara di kasus suap red notice dan fatwa MA. Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis itu.