Polda Metro Jaya menegaskan tidak boleh ada pemaksaan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pihak organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha.
Anggaran besaran THR ASN Klaten di tengah pandemi Corona mencapai Rp 42,8 miliar. Namun pejabat eselon dan anggota DPRD tak termasuk yang ikut menerimanya.