Penyidik menemukan kenaikan kerugian negara dari Rp 483 juta menjadi Rp 564 juta. Ahli menghitung ulang kerugian periode Juni 2023 hingga Agustus 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tidak menoleransi korupsi setelah OTT Wamenaker Noel. Ia meminta pejabat Kemnaker menandatangani pakta integritas.