detikOto
Pemda DKI: Mobil atau Motor Hilang Tanggung Jawab Pengelola Parkir
Pemda DKI Jakarta menegaskan bahwa Peraturan gubernur (Pergub) No 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan (off street/dalam gedung) mengatur setiap kehilangan kendaraan yang dialami konsumen jadi tanggung jawab pengelola parkir.
Senin, 08 Okt 2012 14:07 WIB







































