Anas mengaku diberi upah Rp 10 juta setiap kali berhasil menyelundupkan satu kg sabu ke Aceh. Anas berperan sebagai bos yang mengatur pengambilan narkoba.
Sebanyak 11 kg sabu mengambang di perairan Aceh sepekan lalu. Ternyata sabu itu dibuang tiga orang anggota sindikat penyelundupan 99 kg sabu Malaysia-Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto menegaskan operasi pengejaran terhadap mafia narkoba terus berlanjut. Apa tujuannya?