detikNews
Tak Verifikasi Dukungan Calon Perorangan, Ketua PPS Dibui 3 Tahun
PN Tilamuta, Gorontalo, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Yurizal karena melanggar UU Pilkada.
Kamis, 23 Mar 2017 11:30 WIB







































