Eksekusi mati terakhir dilakukan Kejaksaan pada 2017. Setelah itu, Kejaksaan sebagai otoritas tunggal pelaksana eksekusi mati tak lagi melaksanakan tugasnya
KPK mengeksekusi penyuap Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, Bernard Hanafi Kalalo. Bernard dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang.
4 koruptor yang dibina di Banten mendapatkan remisi di HUT Republik Indonesia ke-74. Pemberian remisi diberikan karena penghuni binaan memenuhi syarat.