Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka kasus tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi mengusut kasus tersebut.
Sebanyak 281 tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak disegel. Aktivitas ilegal itu merugikan negara Rp 304 miliar serta merusak lingkungan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah memanggil 1.800 pengusaha tambang.