Lonjakan angka gugatan dan permohonan cerai terjadi pada masa awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan, yakni pada rentang Mei-Juni-Juli.
Kawin kontrak tetap butuh akad sebagai tanda mereka 'resmi menikah'. Tetapi keluarga, saksi, wali, dan penghulu dalam kawin kontrak cuma jadi-jadian belaka.