Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan penumpang kereta api jarak jauh tetap wajib melampirkan hasil rapid test antigen untuk melakukan perjalanan.
Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bukti rapid antigen menjadi syarat wajib bepergian. Berikut aturannya di dunia penerbangan.