detikNews
Penyelundup Manusia Ali Khorram Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara
Penyelundup manusia Ali Khorram Heydarkhani tetap dihukum 14 tahun penjara di Australia setelah pengadilan menolak banding yang diajukan pria kelahiran Iran tersebut. Dia dibui dalam kasus penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia di tahun 2010 dan 2011.
Kamis, 13 Mar 2014 13:16 WIB







































