detikFinance
Asing Hanya Boleh Miliki 85% Saham Perusahaan Pinjaman Online di RI
OJK membatasi kepemilikan asing terhadap perusahaan penyedia jasa pinjam meminjam online yang ada di Indonesia. Tidak boleh lebih dari 85%
Selasa, 10 Jan 2017 19:45 WIB







































