detikNews
Pedagang Eceran yang Bandel Kena Denda Rp 50 Juta
Para pedagang eceran yang keukeuh menjual miras secara bebas, akan dikenai sanksi berupa denda minimal Rp 30 juta dan maksimal Rp 50 juta. Tak hanya itu, para pedagang juga akan dikurung 3 bulan.
Rabu, 05 Mei 2010 15:37 WIB







































