Permohonan PK Prof Dr Ir Prawoto MSAE ditolak MA. Alhasil, Prawoto harus terus menghabiskan hidup di penjara hingga 8 tahun karena korupsi bus TransJakarta.
Fitriani dihukum 4 tahun penjara karena Bendahara Desa Fagudu di Maluku Utara itu korupsi Rp 30 juta. Adilkah bila dibandingkan dengan megakoruptor lainnya?
Bos First Travel mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas harta yang dirampas negara. Langkah hukum ini jadi manuver baru para bos travel umrah.
Rumahnya di Jalan Hang Lekir, Jaksel. Di website properti, harga rumah di kawasan itu minimal Rp 20 miilar. Kurang tajir apa mantan PNS Mahkamah Agung (MA) ini?