Perkara dua buah jam tangan mewah kini sampai ke meja polisi. Bukan main-main memang, dua jam tangan itu adalah jam Richard Mille senilai total Rp 77 miliar.
Polda Metro Jaya memastikan tilang manual dapat diterapkan kepada pengendara yang berpotensi melakukan pidana seperti memalsukan atau mencopot pelat nomor.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menyinggung pengendara motor yang menghindari pantauan polisi atau kamera ETLE dengan mencopot pelat belakang.