Pemkab Boyolali telah menerbitkan Perbup terkait pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19. Perbup itu juga mengatur sanksi bagi perseorangan hingga pelaku usaha.
Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat akan menggunakan aplikasi SiCaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) untuk penegakan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.
Satpol PP DKI akan lebih memasifkan lagi upaya pendisiplinan protokol kesehatan terkait perpanjangan PSBB transisi di DKI Jakarta selama 14 hari mendatang.