PP yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022 itu memuat kekayaan intlektual bisa jadi objek jaminan utang. Tapi bank masih bingung pelaksanaannya.
PP yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022 itu menyebut kekayaan intlektual bisa dijadikan jaminan utang. Cara ukur nilai atau harganya bagaimana?