detikNews
BNN: Saksi Meringankan Tak Halangi Proses Rehabilitasi Raffi Ahmad
Tim dokter dari BNN dan RSKO Cibubur menyatakan Raffi Ahmad terbukti mengkonsumsi zat mentilon. Kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompoel menyebutkan akan mengajukan dua saksi meringankan. Namun dua saksi itu tidak akan mengganggu proses rehabilitasi Raffi.
Senin, 18 Feb 2013 13:03 WIB







































