detikNews
Kasus dr Bambang, Ancaman Penjara Pasal 76 UU 29/2004 Langgar UUD 1945
MK menghapus ancaman pidana penjara pasal 76 dan 79 huruf c UU Praktik Kedokteran pada 2007 silam. Meski telah dihapus, tapi MA tetap menggunakannya untuk memenjarakan dr Bambang selama 1,5 tahun.
Minggu, 14 Sep 2014 13:42 WIB







































