Pandemi virus Corona (COVID-19) jadi tamparan keras bagi industri penerbangan. Virus itu menyebabkan orang enggan bepergian, apalagi dengan pesawat terbang.
Penumpang pesawat bebas dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) sejak 23 Oktober-31 Desember 2020.
Mulai 23 Oktober-31 Desember 2020 penumpang pesawat dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).