"Di UU cipta kerja kita tidak mengatur bisnis prosesnya yang kita atur adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Itu yang berbeda dengan UU sebelumnya,"
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan telah mengirim surat resmi ke 3 organisasi internasional untuk mengadu soal UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.