Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ini isi aturannya.
Sejumlah truk parkir nyaris menutupi nyaris setengah badan jalan di Bangka, Jaksel. Diketahui, truk tersebut ternyata milik Dinas Lingkungan Hidup DKI.