Meski belum ada pasien positif Corona meninggal, Pemkot Probolinggo sudah melakukan langkah antisipasi. Pemkot menyiapkan lahan pemakaman untuk korban Corona.
"Mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah.