detikFinance
Sudah Tahu 2 Jenis Pupuk yang Disubsidi? Cek di Sini Infonya
Pemerintah melalui Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menetapkan hanya dua jenis pupuk yang disubsidi, yakni urea dan NPK.
Senin, 21 Nov 2022 14:53 WIB