detikNews
Vonis Mengejutkan MA yang Penjarakan Perekam Perilaku Mesum Kepsek
Baiq Nuril hanya bisa menangis. Sebab, vonis bebas PN Mataram dimentahkan Mahkamah Agung (MA) menjadi 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Rabu, 14 Nov 2018 08:12 WIB







































