detikFinance
Kado 'Gaji' 6 Bulan buat Korban PHK
Pemerintah terus mematangkan aturan korban PHK bisa mendapat 'gaji' selama 6 bulan, pelatihan kerja, hingga akses informasi lapangan kerja.
Rabu, 07 Apr 2021 19:30 WIB