Penggugat UU Pilkada meminta agar permohonannya dikabulkan untuk mencegah otoritarian. Sebab UU Pilkada memungkinkan pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah.
Anggota KPU RI 2022-2027 Hasyim Asy'ari menilai yang menjadi objek gugatan ke PTUN adalah Keppres yang menindaklanjuti putusan DKPP. Adapun putusan DKPP final.