Kejari Tanjung Perak memusnahkan ribuan botol miras ilegal dan pita cukai palsu, merugikan negara Rp 11,5 miliar. Terpidana dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Sedikitnya 10 ribu benih ikan nila ditebar di kolam halaman belakang Polsek Kota Bojonegoro. Ini dilakukan untuk mendukung program Ketahanan Pangan Nasional.