detikNews
Prita Ingin Hidup Normal Kembali
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis bebas Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Intenasional. Prita menyatakan ingin kehidupannya kembali normal.
Selasa, 29 Des 2009 12:32 WIB







































