detikNews
Main Judi Koprok di Areal Makam, Amir Divonis 9 Bulan Penjara
Amir Irawan (43) digerebek petugas kepolisian saat menjadi bandar judi koprok. Terbukti bersalah, Amir divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Minggu, 13 Apr 2014 10:05 WIB







































