detikSumut
Jual 48 Ribu Batang Rokok Cukai Palsu, 2 Pria di Medan Divonis 4,6 Tahun
2 pria yang jual 48 ribu batang rokok dengan pita cukai palsu menjalani sidang vonis. Kedua terdakwa dijatuhi vonis 4,6 bulan penjara oleh hakim.
Selasa, 23 Mei 2023 17:36 WIB