Provinsi DKI Jakarta memuat kasus paling banyak, yakni 1.948 kasus positif COVID-19, diikuti Jawa Barat dengan 421 kasus, dan Jawa Timur dengan 267 kasus.
"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.