detikTravel
DKI Larang Tas Kresek di Toko dan Pasar, Bagaimana di Tempat Wisata?
Peraturan Gubernur 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan disambut positif Kadisparekraf DKI Jakarta. Minta ditaati.
Kamis, 02 Jul 2020 07:15 WIB