Polisi menghadirkan Gilang, predator fetish pocong yang viral. Tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya usai ditangkap di Kalimantan.
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Doni Irawan Malay karena terbukti merobek dan membuang lembaran kitab suci di jalanan Medan.