detikNews
Pelaku Kejahatan Seksual di Penajam Dihukum 15 Tahun Penjara
PN Penajam menyidangkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur sebanyak 11 kasus. Hukuman terberat yaitu dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.
Kamis, 05 Des 2019 08:22 WIB







































