detikNews
Eks Sekretaris Gubernur BI Bebas, JPU Langsung Banding
Putusan sela Pengadilan Tipikor membebaskan mantan Sekretaris Gubernur BI Buhanudin Abdullah, Mieke Henriett Bambang dari segala dakwaan. Jaksa penuntut umum pun langsung menyatakan banding dengan putusan itu.
Senin, 21 Feb 2011 17:29 WIB







































