detikJateng
Wahana Pasar Malam di Semarang Roboh, Polisi: Tanahnya Labil
Polisi belum menetapkan tersangka di balik peristiwa tersebut. Jika nantinya ada tersangka, pasal yang dikenakan adalah 360 KUHP tentang kelalaian.
Senin, 06 Jun 2022 20:10 WIB