detikNews
Bos Daycare Aniaya Balita di Depok Divonis 1 Tahun Bui-Ganti Rugi Rp 300 Juta
            Terdakwa kasus penganiayaan balita, Meita Irianty alias Tata Irianty (37), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.         
         
            Rabu, 11 Des 2024 14:53 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
            