Darwin Maspolim divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Darwin terbukti bersalah menyuap kepada KPP PMA 3 DKI Jakarta.
Yul Dirga juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah yang dikorupsinya, yaitu USD 18.425 dan ditambah USD 14.400 serta mata uang rupiah Rp 50 juta.
Gilang Dirga mengungkapkan kekesalannya setelah dirinya menjadi bulan-bulanan dari beberapa orang yang disebut sebagai penggemar Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Namun putusan tetap yaitu Yul tetap dihukum 6,5 tahun penjara di tingkat banding. Majelis tinggi juga mewajibkan Yul mengembalikan uang yang dikorupsinya.