detikNews Polisi: Adik Bendahara Tamasya Al-Maidah Member Saracen Bendahara Tamasya Al-Maidah Trihasti Riandini Sito, diketahui memiliki adik yang juga anggota Saracen. Kamis, 05 Okt 2017 16:51 WIB
detikNews Bareskrim Periksa Bendahara Tamasya Al-Maidah Terkait Saracen Bendahara Tamasya Al-Maidah Trihasti Riandini Sito akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, sore ini. . Kamis, 05 Okt 2017 15:31 WIB
detikNews Bendahara Saracen Belum Penuhi Panggilan Bareskrim Polisi akan memeriksa Bendahara Saracen, Retno, hari ini. Namun, Retno tidak kunjung datang. Senin, 02 Okt 2017 13:09 WIB
detikNews Polri akan Minta Klarifikasi Sejumlah Tokoh Publik soal Saracen Polri menyebut ada sejumlah nama dalam laporan hasil analisa (LHA) PPATK soal rekening Saracen. Penyidik akan meminta keterangan orang-orang tersebut. Selasa, 19 Sep 2017 18:00 WIB
detikNews Kapolda Metro Pantau Pengamanan di LBH Jakarta Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz memantau kondisi pengamanan di kantor LBH Jakarta pasca pengepungan sejumlah massa. Selasa, 19 Sep 2017 13:59 WIB
detikNews Berkas 2 Tersangka Saracen Diserahkan ke Kejaksaan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengirim berkas kedua tersangka sejak 20 Juli dan 23 Juli lalu. Jumat, 15 Sep 2017 18:54 WIB
detikNews Bang Japar: Asma Dewi Tak Ada Kaitannya dengan Saracen Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro sebagai kuasa hukum Asma Dewi bantah kliennya terlibat dengan kelompok Saracen Selasa, 12 Sep 2017 07:15 WIB
detikNews Pengacara Sangkal Asma Dewi Transfer Rp 75 Juta ke Saracen Tersangka kasus ujaran kebencian, Asma Dewi diketahui mengirim dana sebesar Rp 75 juta ke pihak Saracen. Ini kata pengacara Asma Dewi. Selasa, 12 Sep 2017 06:23 WIB
detikNews Polisi: Rizal Kobar Salah Satu Dewan Pakar Saracen .Rizal Kobar telah divonis 6 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selasa, 29 Agu 2017 15:41 WIB
detikNews Fenomena Apakah Saracen Itu? Kelompok "pengacau keamanan siber" macam Saracen perlu diusut tuntas, diberantas habis, dan dikenakan sanksi hukuman seberat-beratnya. Selasa, 29 Agu 2017 14:06 WIB