detikNews
PP Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut MA, Bagaimana Kini Syaratnya?
MA membatalkan PP 99/2012 atau PP Pengetatan Remisi Koruptor sehingga pemberian remisi ke koruptor, bandar narkoba dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999.
Jumat, 29 Okt 2021 11:19 WIB