Angkutan Laut Perintis tetap beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengatur mekanisme pelayanan moda transportasi laut selama masa pandemi.
Per tanggal 2 September 2021, kasus aktif di Provinsi Papua Barat sebanyak 257 kasus dan merupakan yang terendah secara nasional di antara 34 Provinsi.