Terhitung sejak 1 Agustus 2021, para pelaku usaha tersebut wajib memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Website streaming film melalui situs ilegal seperti IndoXXI ataupun LK21 masih berkeliaran di internet. Padahal masih banyak aplikasi streaming film yang legal.